Kelas : 3TB01
NPM : 27315281
Dosen : Agung Wahyudi
BAB : 1 & 2
PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
HUKUM adalah peraturan atau
adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah dan hukum adalah undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
PRANATA adalah sistem
tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur
tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks
kebutuhan manusia dl masyarakat atau institusi.
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan
adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah
laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu
dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur
pokok;
·
manusia,
·
kekayaan alam,
·
modal,
·
teknologi.
Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks
mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr,
ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan
Bidang Arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum
Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR),
pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai
lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi
(PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili
klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
KONTRAK KERJA
ANTARA ARSITEK DAN KLIEN
Sebelum kita mendesain/merancang bangunan
sebelum nya kita harus mensetujui kontrak kerja antara arsitek dan klien,dengan
cara pertemuan langsung dengan klien Membicarakan
secara langsung semua keinginan client, dan memberi masukan, maupun
pertimbangan tentang keinginan client, setelah dianggap OK. Dan setelah itu masuk ke bagian perjanjian
pembayaran dan lain-lain. Setelah antara arsitek dan klient setuju maka masuk
ke perjanjian hubungan kerja antara arsitek dan clien yaitu sebagai berikut.
Contoh kontrak
kerja Rumah tinggal
1.Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK
yang terdiri dari (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main
antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
a. Tahap Konsepsi &
Perancangan
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak)
di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan,
maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan
Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak
Pemberi Tugas, adalah :
-6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar
Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
-Ruang Tamu
-Ruang Makan
-Ruang Keluarga
-3 Kamar Mandi / WC
-Ruang Santai / Perpustakaan
-Dapur / Pantry
Adapun Ruang dalam yang di
usulkan Arsitek adalah :
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat
diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas
dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan
waktu Penugasan adalah :
a. Tahap Konsepsi &
Perancangan
1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
b. Tahap Rancangan
Pelaksanaan
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
c. Tahap Pembuatan Dokumen
Pelaksanaan / Gambar Kerja
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang
tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak
Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
Imbalan jasa di hitung berdasarkan
prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan) adalah :
a. Rumah murah sekitar Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang sekitar Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan) adalah :
a. Rumah murah sekitar Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang sekitar Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan
rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah
yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman
Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN
ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal /
bold) :
1.
Tahap Konsepsi (10 %)
2. Tahap (Pra) Perancangan (15 %)
3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)
5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
2. Tahap (Pra) Perancangan (15 %)
3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)
5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
a. Tahap Konsepsi &
Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,-
atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2 = Rp.1.800.000,-
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,-
atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2 = Rp. 2.160.000,-
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2 = Rp 2.340.000,-
TOTAL (87,5%) = Rp 6.300.000,-
atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2 = Rp.1.800.000,-
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,-
atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2 = Rp. 2.160.000,-
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2 = Rp 2.340.000,-
TOTAL (87,5%) = Rp 6.300.000,-
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai
dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan
Arsitek, yaitu :
a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.
c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.
d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank, atau cash
a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.
c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.
d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank, atau cash
5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.
6.Lain-lain
a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.
6.Lain-lain
a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan
b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian
ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.
Adapun fungsi dari pembuatan surat kontrak
kerja adalah untuk, melindungi kedua belah pihak sehingga masing-masing
mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Diharapkan, jasa arsitek dapat
dilindungi dengan adanya surat kontrak kerja yang menyertai.
1.Tata Hukum Kebijakan Negara
Tata Hukum berasal
dari bahasa Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang
artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih
baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang
berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif atau Ius
Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech,
atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang,
sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan
masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
sebagai hukum positif juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan mengalami
perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh
masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif,
yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum
sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula sebagai Ius
Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi
Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai
hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum
positif , baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang baru sebagai
pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum
atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan
untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar
negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan
negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan
dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan
negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2)
Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan
pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar
dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud
akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4) Bahwa
kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa
bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat
negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang
positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan
yang bersifat memaksa (otoritarif).
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di
dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak
belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di
provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku
di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di
Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan
Daerah Provinsi.
-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).
Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan
Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala
Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau
bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat
pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus
menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7
hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak
Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika
dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan
wajib diundangkan
3. UU No.25 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang
beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;
Pasal 1 :
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan
tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama
lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang
ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
4.UU No.24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962
tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali
ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan
dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan
hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan
pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan
pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah
melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan
melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara
menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan
yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya
di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara
perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan
permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan
dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja
melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi
pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman,
maka izin usaha badan tersebut dicabut.
KETIDAK PEDULIAN
/ PELANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dengan adanya peraturan dan undang-undang
pembangunan nasional, seorang arsitek atau perancang tidak dapat membangun
suatu bangunan dengan bebas. Seorang arsitek harus mengikuti kaedah-kaedah dari
peraturan dan undang-undang yang sudah di putuskan oleh pemerintah, seperti
mengatur fungsi bangunan, mengikuti persyaratan-persyaratan mendirikan bangunan
sesuai tempat dan lokasi nya, yang seperti kita ketahui di setiap daerah
mempunyai peraturan-peraturan pembangunan yang berbeda-beda.
Tapi realita pada saat ini para Designer/konsultan
sudah tidak memperdulikan semua peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah, para designer sudah terpaku oleh permintaan seorang client yang
menginginkan suatu bangunan yang bagus tanpa memperdulikan lingkungan sekitar,
mereka hanya mempentingkan design yang bagus dan mewah tanpa memperdulikan fungsi
dari bangunan itu.
Akibatnya terjadi suatu kegagalan terhadap
bangunan, kegagalan itu disebabkan
oleh faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat
diakibatkan dari ketidaktahuan,kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian)
keserakahan dan tidak memperdulikan hukum-hukum bangunan yang sudah diatur oleh
pemerintah. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan,
pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja ( kecerobohan dan kelalaian)
termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam
membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian,
konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga
mendapatkan hasil yang maksimal juga.
Contoh lain dari
pelanggaran pembangunan ialah banyak di kota-kota di Indonesia pemilik bangunan
tidak mempunyai ijin mendirikan pembangunan (IMB), manusia saat ini sudah tidak
memperdulikan izin-izin tersebut akibatnya ialah banyak mereka yang sesukanya
mendirikan bangunan disembarang tempat, akibatnya tentu saja berdampak ke
lingkungan sekitarnya. Dengan begitu Seharusnya Penegakkan hukum yang adil dan
merata bisa membuat para pelanggar hukum jera dan tidak mendirikan suatu
bangunan sesuka hati, dan yang lebih penting ialah kesadaran dari diri kita
sendiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar