Nama : Yolla
Ristyani Dewi
NPM : 27315281
Kelas : 2TB01
Matkul : Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Sudjiran
Pertemuan : Satu – Bab 3
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
C.
Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1.
Pengertian HAM
Hak asasi adalah
hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi
manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak –
hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu
gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari
manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak –
hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri
, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi.
Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
2.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia
yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah
diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland
(1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras
dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang
dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi
belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak –
hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi
pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan
rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini
membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan
izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan
yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga
mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias
politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan
yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa
Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk
oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan
kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat
Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis
baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai
perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah,
rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah
strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah
pemerintah baru.
3.
Pemahaman Hak Asasi Manusia
Di dalam
mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan
diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z
(III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
a. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
b. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
c. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak –
hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan
Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang
berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
·
Kejahatan
genosida
·
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
4.
Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) - Pembelaan negara atau bela negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan
negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila
sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan
dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud
dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan
negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya.
Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai
tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk
membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan
dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara
hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi
bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran
yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta
membela negara Indonesia:
·
Pengalaman
sejarah perjuangan RI
·
Kedudukan wilayah
geografis Nusantara yang strategis
·
Keadaan penduduk
(demografis) yang besar
·
Kekayaan sumber
daya alam
·
Perkembangan dan
kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
·
Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
·
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
·
Tahun 1965 sampai
tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai
Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi
Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara
dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela
negara.
Sumber:
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
0 komentar:
Posting Komentar