Nama : Yolla Ristyani Dewi
NPM : 27315281
Kelas : 2TB01
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sudjiran
Pertemuan : Tiga dan Empat – Bab 8 dan bab 9
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Pengertian Ketahanan Nasional
Kondisi dinamika, yaitu
suatu bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhan sehingga mampu
mengembangkan ketahanan, memiliki
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam pencapaian tujuan nasionalnya.
Berdasarkan pengertian
diatas, ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus
diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, dimulai secara
pribadi,kemudian didalam lingkungan keluarga,selanjutnya dalam suatu daerah dan
yang terpenting dapat diwujudkan secara nasional.
Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), seperti :
a.
Agresi Militer
Belanda.
b.
Gerakan Separatis
: PKI, DI/TII dan lain-lain.
c.
Ditinjau dari
geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam
serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi
ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak
negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap
tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka,
bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan
dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara
Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan
kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat
Indonesia.Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai
konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.Sehingga
kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang
didasari oleh :
·
Pancasila sebagai
landasan idiil.
·
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusionil.
·
Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional.
Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan
sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
Fungsi Ketahanan Nasional
Daya
tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara
Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Pengarah bagi pengembangan
potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
Pengarah dalam menyatukan
pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan
multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat
oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap
sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentinganpenggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Dalampengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum danpengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan
tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politiknasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik, yang terdiri atas MPR, DPR, Presiden, BPK, dan
MA.
Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompokkepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group).
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka
dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan danpengambilan sumpah dan
janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak,menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara
untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.Seperti tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala negara.
2.
Tingkat Kebijakan
Umum,lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus,kebijakan terhadap suatu bidang utamapemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri
4.
Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis, meliputi kebijakan dalam satu sektordari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untukmengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5.
Tingkat Penentu
Kebijakan di Daerah,wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia, secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunannasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya,
bersifat komprehensif, strategis dan integral.Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi negara, bangsa indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
·
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum
1. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu
2. Menegakkan hukum secara
konsisten
3. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum
4. Mengembangkan peraturan
perundang–undangan
5.Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM
·
Implemetasi
politik strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan
2. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan.
3. Mengelola kebijakan makro
dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
4. Mengembangkan pasar modal
yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang–undangan.
5.Mengembangkan kebijakan
industri perdagangan dan investasi
·
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi
3. Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
5. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya
·
Implementasi di
bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya.
2. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
3. Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4. Mendayagunakan sumber
daya alam sebesar–besarnya untuk kemakmuran
·
Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru.
2. Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat
3. Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia
4. Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5. Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber:
https://hidayatiutami.wordpress.com/2015/04/21/pengertian-latar-belakang-tujuan-fungsi-ideology-falsafah-asas-ketahanan-nasional/
http://akumaruzahid.blogspot.co.id/2016/10/politik-dan-strategi-nasional.html
0 komentar:
Posting Komentar