Nama : Yolla Ristyani Dewi
NPM : 27315281
Kelas : 2TB01
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sudjiran
Pertemuan : Dua – Bab 5
WAWASAN NASIONAL
1.
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang
terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada.
Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki
ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan
berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara
pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling
menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada.
2.
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nasional
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang
terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan
latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya
pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup
dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh
alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu
Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan /
kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih
mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar
laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri
pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk
geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau
besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
c. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budaya atau
kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
3. Implementasi Dalam Kehidupan
a. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.1. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku.
·
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
·
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
b. Kehidupan ekonomi
·
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
·
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.
Kehidupan sosial
·
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
·
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
·
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar