Nama : Yolla
Ristyani Dewi
NPM : 27315281
Kelas : 2TB01
Matkul : Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Sudjiran
Pertemuan : Satu – Bab 1
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
1.
Pengertian
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dalam UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
2.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a) Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia
sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
b) Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang
surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang
informasi, komunikasi dan trasportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang
seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang
demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat
indonesia.
c) Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI
3.
Globalisasi
Globalisasi
adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan
ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas negara menjadi bias. Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya universal.
Globalisasi sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu
sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan dengan
menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
·
Pengaruh terhadap
Globalisasi
Pengaruh positif:
1. Globalisasi Politik
Pemerintahan
dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian
dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis
tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif
tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Globalisasi Ekonomi
Terbukanya
pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa
negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa
yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Globalisasi Sosial Budaya
Kita dapat
meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan
Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang
pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita
terhadap bangsa.
Pengaruh negatif:
1. Globalisasi Politik
Mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa
liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup
kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika
hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Globalisasi Ekonomi
Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam
negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza
Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita
terhadap bangsa Indonesia.
3. Globalisasi Budaya
Munculnya sikap individualisme yang
menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya
individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
4. Globalisasi Sosial
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang
tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi
ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan
miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
·
Sikap terhadap
Globalisasi
Globalisasi
bisa berdampak positif, bisa juga berdampak negatif. Kita harus pandai atau
arif menyikapinya. Kita harus pandai-pandai dalam memilih informasi termasuk
film-film dari luar. Informasi atau film dari luar yang baik (positif) kita
ambil, sedangkan informasi atau film yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa kita (negatif) kita buang.
·
Tindakan atau
Antisipasi pengaruh Negatif Globalisasi
a) Menumbuhkan semangat nasionalisme yang
tangguh, misalnya mencintai produk dalam
negeri.
b) Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dengan sebaik-baiknya.
c) Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan
menegakkan hukum dalam arti seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.
d) Selektif terhadap pengaruh globalisasi di
bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
4.
Teori Hukum Alam
a. Thomas Hobbes
Dalam teori
hukum alam Thomas Hobbes menerangkan dan menguraikan ajarannya itu bertitik
tolak pada keadaan manusia sebelum adanya negara, jadi dalam keadaan alamiah
dimana manusia itu hidup dalam keadaan alam bebas tanpa ikatan apapun. Keadaan
inilah yang disebut Bellum omnium contra
omnes, dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang
egoistis.
Keadaan Bellum omnium contra omnes disebabkan
karena manusia dalam keadaan in abstrakto yaitu memiliki sifat-sifat Competitio (persaingan), Defentio (mempertahankan atau membela
diri), Gloria ( keinginan dihormati,
disegani, dan dipuji). Namun manusia masih memiliki sifat-sifat lain yang
menyebabkan tidak terlaksananya sifat tadi. Tiga sifat itu ialah takut mati,
ingin memiliki sesuatu, dan ingin mempunyai kesempatan bekerja agar memiliki
sesuatu tadi. Tiga sifat ini hanya dapat terlaksana dalam keadaan damai.
Untuk terlaksananya perdamaian ini
menurut Thomas Hobbes, manusia-manusia itu lalu mengadakan suatu perjanjian
yang disebut kontrak sosial untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya disebut
negara. Dalam kontrak sosial itu mereka menunjuk seorang penguasa yang diserahi
tugas untuk menyelenggarakan perdamaian tersebut. Penguasa itu adalah Raja yang
memiliki kekuasaan absolut, Raja itu tadi langsung menerima kekuasaan dari
orang-orang yang mengadakan kontrak tersebut.
Menurut
Thomas Hobbes kontrak sosial sifatnya langsung, artinya orang-orang yang
menyelenggarakan kontrak itu langsung menyerahkan atau melepaskan haknya dan
kemerdekaannya kepada raja. Raja dapat melakukan apa saja bahkan diperbolehkan
membunuh sekalipun asal untuk perdamaian yang menjadi tujuan utama dalam
kontrak sosial. Kalau raja melawan hukum, melanggar hak orang lain, atau
melanggar kontrak sosial itu sendiri, raja tidak dapat dikatakan bersalah sebab
Raja tidak bertanggung jawab kepada siapa-siapa.
b. John Locke
Mengenai
pendapatnya tentang hukum alam, John locke menyatakan bahwa hukum alam tetap
mempunyai dasar rasional dari kontrak sosial yang timbul dari hak-hak alamiah.
Pokok ajaran dari John Locke adalah
pemikiran konstruksi pemerintahan yang bersifat terbatas.John Locke sebagai
ahli pemikir hukum alam lainnya mendasarkan teorinya pada keadaan manusia dalam
alam bebas. Keadaan alam bebas atau keadaaan alamiah itu mendahului adanya
negara dan dalam keadaan itupun telah ada perdamaian juga akal pikiran sebagai
halnya negara. Dalam keadaan alam bebas atau alamiah itu manusia telah
mempunyai hak-hak alamiah yaitu hak-hak manusia yang bersifat pribadi.
Hak-hak alamiah itu adalah :
a.
Hak akan hidup
b.
Hak akan
kebebasan atau kemerdekaan
c.
Hak akan memiliki
sesuatu.
Namun dalam keadaan alam bebas itu hak-hak
asasi manusia tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena manusia selalu
diliputi oleh keinginan untuk membela kepentingan diri sendiri. Maka untuk menjamin terlaksanakannya hak-hak
asasi manusia tadi, manusia lalu membuat kontrak sosial untuk membentuk
masyarakat dan selanjutnya negara.
Tugas negara menurut John Locke adalah
menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Negara tidak hanya menetapkan dan
melaksanakan hukum alam saja tetapi dalam membuat undang-undang negara harus
berpedoman pada hukum alam. Ciri dari hukum alam ini adalah berlakunya hukum
adalah umum dan sesuai rasio. Jadi dengan demikian tugas negara adalah:
·
Membuat atau
menetapkan peraturan. (Legislatif)
·
Melaksanakan peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan. (Eksekutif)
·
Kekuasaan
mengatur hubungan dengan negara-negara lain. (Federatif)
c. Monesque
Montesquieu
ingin mengadakan perubahan terhadap sistem kenegaraan yang ada di Perancis,
yang pada saat itu melaksanakan sistem pemerintahan absolutisme. Dimana
kekuasaan hanya dipusatkan pada satu tangan yaitu Raja. Montesquieu melihat
keadaan yang lain, yaitu di Inggris. Disana kekuasaan dibagi menjadi tiga dan
masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh badan yang berdiri sendiri yaitu:
·
Kekuasaan
perundang-undangan (Legislatif)
·
Kekuasaan
melaksanakan pemerintahan (Eksekutif)
·
Kekuasaan
kehakiman (Judikatif)
Pendapat Montesquieu tersebut kemudian
terkenal sebagai ajaran triaspolitika, yang memberi nama tersebut adalah
Immanuel Kant.
Montesquieu berpendapat apabila
kekuasaan itu dipegang oleh suatu badan yang berdiri sendiri maka akan
menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang
penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem
pemerintahan absolutisme.
Yang nyata dari ajaran triaspolitika
itu tidak dapat dilaksanakan secara konsekwen seperti yang dikehendaki oleh
Montesquieu. Karena apabila pemisahan kekuasaan menjadi tiga itu dilaksanakan
secara tegas akan menimbulkan atau mengakibatkan tidak adanya persatuan.
5.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Ketuhanan
Teori ini
dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut
teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan
bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi
menjadi dua :
·
Teori Ketuhanan
Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada
karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai
“penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”
·
Teori Ketuhahan
tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak
Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia
terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas
oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini
menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat
mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian
kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk
membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu
Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak
Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena
itu dapat diganti.
c. Teori Kekuasaan
Teori ini
dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan
bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan
mereka yang paling kuat dan berkuasa.
d. Teori Kedaulatan
Teori ini
dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua
kedaulatan :
·
Kedaulatan Negara
: kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai
kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur
kepentingan rakyat.
·
Kedaulatan Hukum
: Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.
e. Teori Hukum Alam
Dalam teori ini
dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum
Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu
dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles,
manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk
“Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi
karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya.
Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato
terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara
merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum
6.
Bentuk Negara
Bentuk Negara berdasarkan teori negara
terbagi atas dua bagian, yaitu :
A. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara
Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah yang ada didalam negaranya.
Pada umumnya, negara ini hanya memiliki satu Konstitusi yang berlaku dan satu
Bendera Negaranya.
Ciri – ciri
Negara Kesatuan adalah sebagai berikut :
1.) Negara telah mengakui dirinya berdaulat dan
merdeka
2.) Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat
yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah
3.) Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
4.) Adanya seorang kepala negara atau kepala
pemerintahan untuk seluruh rakyat.
5.) Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan
dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Contoh Negara Kesatuan, yaitu :
Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Timor timur,
Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang, Filipina & Lain-lain.
Bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan :
1. Sentralisasi
Sentralisasi adalah bentuk pemerintahan dimana
pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk
mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari
rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Atau dengan kata lain, dalam sistem
sentralisasi, seluruh persoalan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah hanya melaksanakannya.
2. Desentralisasi
Desentralisasi adalah bentuk pemerintahan
dimana penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Dengan adanya
desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Atau dengan
kata lain, dalam sistem desentralisasi pemerintah daerah diberi kewenangan
untuk mengurus daerahnya.
B.
Negara
Serikat (Federasi)
Pengertian
Negara Serikat yaitu merupakan bentuk negara merupakan gabungan dari beberapa
negara bagian yang menjadi negara berdaulat.
Contoh Negara Serikat, yaitu :
Amerika Serikat, Australia, Swiss,
India, Jerman, Brasil, Malaysia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia,
Islandia, Selandia Baru & Lain-lain.
Bentuk Pemeritahan Negara Serikat :
a. Presidensial
Presidensial
adalah bentuk pemerintahan yang merupakan sistem pemerintahan negara di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legisatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
b. Parlementer
Parlementer
adalah bentuk pemerintahan dengan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
7. Hak dan Kewajiban Warga Terhadap Negara
dan Sebaliknya
Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yang bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
·
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh.
·
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
·
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia.
·
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Negara adalah sekumpulan masyarakat
dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Tugas Negara / kewajiban negara / fungsi
negara secara garis besar sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketertiban
Melaksanakan
ketertiban bermakna Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta
kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam
masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh
warga negara dapat dilaksanakan.
b. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara
berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi
dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya
sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat
meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.
c. Fungsi Pertahanan,
Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi mempertahankan
kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul
dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut
mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari
dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Menegakkan keadilan,
Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi menegakkan keadilan bagi
seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum
melalui badan-badan peradilan.
Sumber:
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
http://soviandony29.blogspot.co.id/2014/08/bentuk-negara-pemerintahan-yang-sesuai.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
0 komentar:
Posting Komentar