Selasa, 07 Maret 2017

BAB 1: Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Edit Posted by with No comments
Nama                    : Yolla Ristyani Dewi
NPM                     : 27315281
Kelas                     : 2TB01
Matkul                   : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                    : Sudjiran
Pertemuan             : Satu – Bab 1

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.                Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.

1.                  Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

2.                  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


a)    Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

b)    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan trasportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat indonesia.

c)    Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta  tanah air serta  mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI

3.                  Globalisasi

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas negara menjadi bias. Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya universal. Globalisasi sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

           ·         Pengaruh terhadap Globalisasi
Pengaruh positif:
     1.      Globalisasi Politik
Pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.

      2.      Globalisasi Ekonomi
Terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.

      3.      Globalisasi Sosial Budaya
Kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.


Pengaruh negatif:
          
                 1.      Globalisasi Politik
Mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.

                 2.      Globalisasi Ekonomi
Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.

                 3.      Globalisasi Budaya
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

                4.      Globalisasi Sosial
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.


      ·         Sikap terhadap Globalisasi

            Globalisasi bisa berdampak positif, bisa juga berdampak negatif. Kita harus pandai atau arif menyikapinya. Kita harus pandai-pandai dalam memilih informasi termasuk film-film dari luar. Informasi atau film dari luar yang baik (positif) kita ambil, sedangkan informasi atau film yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita (negatif) kita buang.

      ·         Tindakan atau Antisipasi pengaruh Negatif Globalisasi
      a)      Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya mencintai produk  dalam negeri.
      b)      Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya.
      c)      Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.
      d)      Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

4.      Teori Hukum Alam
a.      Thomas Hobbes
Dalam teori hukum alam Thomas Hobbes menerangkan dan menguraikan ajarannya itu bertitik tolak pada keadaan manusia sebelum adanya negara, jadi dalam keadaan alamiah dimana manusia itu hidup dalam keadaan alam bebas tanpa ikatan apapun. Keadaan inilah yang disebut Bellum omnium contra omnes, dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang egoistis.

Keadaan Bellum omnium contra omnes disebabkan karena manusia dalam keadaan in abstrakto yaitu memiliki sifat-sifat Competitio (persaingan), Defentio (mempertahankan atau membela diri), Gloria ( keinginan dihormati, disegani, dan dipuji). Namun manusia masih memiliki sifat-sifat lain yang menyebabkan tidak terlaksananya sifat tadi. Tiga sifat itu ialah takut mati, ingin memiliki sesuatu, dan ingin mempunyai kesempatan bekerja agar memiliki sesuatu tadi. Tiga sifat ini hanya dapat terlaksana dalam keadaan damai.

Untuk terlaksananya perdamaian ini menurut Thomas Hobbes, manusia-manusia itu lalu mengadakan suatu perjanjian yang disebut kontrak sosial untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya disebut negara. Dalam kontrak sosial itu mereka menunjuk seorang penguasa yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan perdamaian tersebut. Penguasa itu adalah Raja yang memiliki kekuasaan absolut, Raja itu tadi langsung menerima kekuasaan dari orang-orang yang mengadakan kontrak tersebut.

Menurut Thomas Hobbes kontrak sosial sifatnya langsung, artinya orang-orang yang menyelenggarakan kontrak itu langsung menyerahkan atau melepaskan haknya dan kemerdekaannya kepada raja. Raja dapat melakukan apa saja bahkan diperbolehkan membunuh sekalipun asal untuk perdamaian yang menjadi tujuan utama dalam kontrak sosial. Kalau raja melawan hukum, melanggar hak orang lain, atau melanggar kontrak sosial itu sendiri, raja tidak dapat dikatakan bersalah sebab Raja tidak bertanggung jawab kepada siapa-siapa.

b.      John Locke

Mengenai pendapatnya tentang hukum alam, John locke menyatakan bahwa hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dari kontrak sosial yang timbul dari hak-hak alamiah.

Pokok ajaran dari John Locke adalah pemikiran konstruksi pemerintahan yang bersifat terbatas.John Locke sebagai ahli pemikir hukum alam lainnya mendasarkan teorinya pada keadaan manusia dalam alam bebas. Keadaan alam bebas atau keadaaan alamiah itu mendahului adanya negara dan dalam keadaan itupun telah ada perdamaian juga akal pikiran sebagai halnya negara. Dalam keadaan alam bebas atau alamiah itu manusia telah mempunyai hak-hak alamiah yaitu hak-hak manusia yang bersifat pribadi.

Hak-hak alamiah itu adalah :
a.          Hak akan hidup
b.          Hak akan kebebasan atau kemerdekaan
c.          Hak akan memiliki sesuatu.

Namun dalam keadaan alam bebas itu hak-hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena manusia selalu diliputi oleh keinginan untuk membela kepentingan diri sendiri. Maka untuk menjamin terlaksanakannya hak-hak asasi manusia tadi, manusia lalu membuat kontrak sosial untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya negara.

Tugas negara menurut John Locke adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Negara tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam saja tetapi dalam membuat undang-undang negara harus berpedoman pada hukum alam. Ciri dari hukum alam ini adalah berlakunya hukum adalah umum dan sesuai rasio. Jadi dengan demikian tugas negara adalah:
·            Membuat atau menetapkan peraturan. (Legislatif)
·            Melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. (Eksekutif)
·            Kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain. (Federatif)

c.       Monesque

Montesquieu ingin mengadakan perubahan terhadap sistem kenegaraan yang ada di Perancis, yang pada saat itu melaksanakan sistem pemerintahan absolutisme. Dimana kekuasaan hanya dipusatkan pada satu tangan yaitu Raja. Montesquieu melihat keadaan yang lain, yaitu di Inggris. Disana kekuasaan dibagi menjadi tiga dan masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh badan yang berdiri sendiri yaitu:
·         Kekuasaan perundang-undangan (Legislatif)
·         Kekuasaan melaksanakan pemerintahan (Eksekutif)
·         Kekuasaan kehakiman (Judikatif)

Pendapat Montesquieu tersebut kemudian terkenal sebagai ajaran triaspolitika, yang memberi nama tersebut adalah Immanuel Kant.

        Montesquieu berpendapat apabila kekuasaan itu dipegang oleh suatu badan yang berdiri sendiri maka akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.

Yang nyata dari ajaran triaspolitika itu tidak dapat dilaksanakan secara konsekwen seperti yang dikehendaki oleh Montesquieu. Karena apabila pemisahan kekuasaan menjadi tiga itu dilaksanakan secara tegas akan menimbulkan atau mengakibatkan tidak adanya persatuan.

5.      Teori Terbentuknya Negara
a.    Teori Ketuhanan
Teori ini dikemukan oleh Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Kranenburg, Jean Bodin. Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Teori Ketuhanan di bagi menjadi dua :

·         Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”

·         Teori Ketuhahan tidak Langsung
Negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja.

b. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu. Teori ini menjelaskan bahwa negara terjadi karena adanya kontak sosial. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk meneyelenggarakan kepentingan masyarakat. Menurut John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara. Pada tahap II , perjanjian diadakan dengan penguasa. Lalu Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolute”, sedangkan J.J Rouseeau (Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalan mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

c. Teori Kekuasaan
Teori ini dijelaskan oleh Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Max. teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

d. Teori Kedaulatan
Teori ini dikemukakan oleh Oppenheimer dan Kallikles. Dalam teori ini dijelaskan dua kedaulatan :
·         Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.

·         Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari yang berdaulat.


e. Teori Hukum Alam
Dalam teori ini dijelaskan oleh Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek dan Krabbe bahwa Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini akan terbentuk “Keluarga -> Masyarakat -> Negara”. Agustinus berpendapat negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan. Menurut plato terjadinya negara secara evolusi sedangkan Thomas Aquinas mengemukakan negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum

6.      Bentuk Negara
Bentuk Negara berdasarkan teori negara terbagi atas dua bagian, yaitu :
A.      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah yang ada didalam negaranya. Pada umumnya, negara ini hanya memiliki satu Konstitusi yang berlaku dan satu Bendera Negaranya.
Ciri – ciri Negara Kesatuan adalah sebagai berikut :
1.)    Negara telah mengakui dirinya berdaulat dan merdeka
2.)    Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah
3.)    Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
4.)    Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
5.)    Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Contoh Negara Kesatuan, yaitu :
Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Timor timur, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang, Filipina & Lain-lain.


Bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan :
1.      Sentralisasi
Sentralisasi adalah bentuk pemerintahan dimana pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Atau dengan kata lain, dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakannya.

2.      Desentralisasi
Desentralisasi adalah bentuk pemerintahan dimana penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Atau dengan kata lain, dalam sistem desentralisasi pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengurus daerahnya.

B.        Negara Serikat   (Federasi)
Pengertian Negara Serikat yaitu merupakan bentuk negara merupakan gabungan dari beberapa negara bagian yang menjadi negara berdaulat.

Contoh Negara Serikat, yaitu :
Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Brasil, Malaysia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia, Islandia, Selandia Baru & Lain-lain.


Bentuk Pemeritahan Negara Serikat :
a.      Presidensial
Presidensial adalah bentuk pemerintahan yang merupakan sistem pemerintahan negara di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legisatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.

b.      Parlementer
Parlementer adalah bentuk pemerintahan dengan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


7. Hak dan Kewajiban Warga Terhadap Negara dan Sebaliknya
Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
     ·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
     ·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
     ·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
     ·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
     ·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
     ·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
     ·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
      ·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
      ·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
      ·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
      ·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
      ·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


      Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Tugas Negara / kewajiban negara / fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.      Melaksanakan ketertiban
Melaksanakan ketertiban bermakna Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.

b.      Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
               Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.

c.       Fungsi Pertahanan,
               Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

d.      Menegakkan keadilan,
               Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.


Sumber:
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
http://soviandony29.blogspot.co.id/2014/08/bentuk-negara-pemerintahan-yang-sesuai.html

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

0 komentar:

Posting Komentar