Jumat, 22 Januari 2016

Peran Arsitektur Terhadap Negara dan Warga Negara

Edit Posted by with No comments



Nama               : Yolla Ristyani Dewi
Kelas               : 1TB01
NPM               : 27315281
Mata Kuliah    : Ilmu Sosial Dasar
Dosen              : Awan Jeminy Putra



ILMU SOSIAL DASAR
“PERAN ARSITEKTUR TERHADAP NEGARA DAN WARGA NEGARA”








KATA PENGANTAR
            Assalamualaikum wr. wb.
                        Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya, pengerjaan maupun penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Dibuatnya makalah ini bertujuan untuk menuntaskan nilai tugas besar pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada semester pertama dan juga untuk dapat lebih memahami terhadap keadaan sebuah bangunan di lingkungan sekitar.
            Saya menyadari bahwa dalam pengerjaan dan penyusunan tugas ini masih terdapat kekurangan dalam segala hal yang mungkin masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, saya berharap Bapak dapat memakluminya, karena saya masih tahap belajar dalam hal ini.
            Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
 Januari 2016






BAB1
PENDAHULUAN

A.                     Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Sedangkan negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

B.                     Rumusan Masalah
                       Apakah peran arsitektur terhadap warganegara dan negara


C.                      Tujuan dan Manfaat
Makalah ini saya buat untuk dapat lebih memahami peran arsitektur terhadap warganegara dan negara, belajar untuk lebih bersosialisasi dengan masyarakat, dan menuntaskan nilai tugas pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.







BAB 2
PEMBAHASAN

  Keberadaan profesi arsitek sangat erat dengan perkembangan sejarah dan kebudayaan. Hubungan antara profesi arsitek dengan sejarah dan  kebudayaan itu tampak nyata dari pola rancang bangunan yang mengalami  perkembangan seiring dengan tingkat perkembangan pengetahuan, keilmuan dan sejarah manusia. Tata kelola bangunan, pemukiman, penataan lahan dan bangunan merupakan esensi yang tidak terpisahkan dari suatu sitem arsitektur. Sejarah dan kebudayaan yang berbeda antara tiap negara atau tiap region dalam suatu negara turut membawa keberagaman dalam khasanah ilmu arsitektur.

Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan bahasa, suku bangsa dan budaya memiliki budaya arsitektur yang beranekaragam. Budaya itu ditunjukan dari keberagaman rumah adat, lingkungan adat, dan penggunaan material-material pendukung dalam pembangunan pemukiman adat.

Dewasa ini dalam menghadapi era globalisasi dan diferensiasi pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN, khasanah ilmu arsitektur indonesia berusaha mengangkat kereagaman etnik indonesia itu dalam suatu model design bertema atau bernuansa etnik sehingga menjadi suatu ciri orisinalitas gaya arsitektur indonesia yang membedakannya dengan model atau design dunia lainnya seperti konsep minimalis, mediterania, dan vennesia.Berbicara tentang arsitektur tidak hanya sekedar berbicara mengenai suatu konsep atau design rancangan atas suatu bangunan. Arsitektur berbicara pula mengenai kekuatan dan kekokohan bangunan, estetika, daya tampung, jenis serta material bangunan yang hendak dipergunakan.

                        Oleh karena perihal arsitek ini memerlukan kecermatan dan ketelitian maka keberadaan profesi arsitek demikian urgen. Seorang arsitek bertanggung jawab terhadap bangunan dan keselamatan penggunaan atas bangunan tersebut. Pertanggung jawaban seorang arsitek tidak hanya sebatas perdata berupa penggantian kerugian sebesar 10% dari objek bangunan atau setara  dengan honorarium yang diterima melainkan juga turut bertanggung jawab secara pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kealpaan sehingga menyebabkan kesalahan konstruksi bangunan. Keberadaan profesi arsitek sendiri secara tidak langsung disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

                        Meskipun demikian belum ada suatu payung hukum yang bersifat lex specialis yang melindungi dan menaungi keberadaan profesi arsitek. Kondisi ini mendorong perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai profesi arsitek terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN dan pasar bebas.Apabila diperhatikan kelaziman di berbagai belahan dunia terhadap pengaturan profesi Arsitek adalah berdiri sendiri secara mandiri. hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang berkaitan dengan profesi arsitek. Kelaziman ini juga tercermin pada CPC (Central Product Classification) yang diterbitkan oleh UNSD (United Nations Statistic Division) yaitu CPC 8671, dan Engineering CPC 8672. Keberadaan CPC ini kemudian menjadi dasar penting yang digunakan pada berbagai kesepakatan internasional, misalnya ASEAN MRA (ASEAN Mutual Recognition Arrangement), Union of International Architects (Asosiasi Arsitek Dunia) dan ARCASIA (Asosiasi Arsitek Asia).

                        Materi RUU arsitek sebelumnya pernah melalui proses harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR pada september 2009 dan masuk dalam long list Program Legislasi Nasional 2004-2009 dan Program Legislasi Nasional 2009-2014, namun belum dapat disahkan sebagai undang-undang. Oleh karena belum adanya payung hukum itu maka pengaturan mengenai sosok arsitek, syarat pengangkatan arsitek, hak dan kewajiban arsitek, serta pengaturan komprehensif lainya bersifat tidak seragam sehingga mengakibatkan tidak padu padannya perlindungan terhadap arsitek dan hasil karyanya baik di dalam maupun di luar negeri. Pengaturan terhadap profesi arsitek memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan pembangunan sumber daya ekonomi dan sumberdaya manusia indonesia. Perlindungan terhadap profesi arsitek mendorong kreatifitas, perlindungan, kualitas dan persaingan sehat baik antar arsitek indonesia maupun arsitek indonesia dengan asing. Pola pasar bebas yang tidak hanya menghendaki lalu lintas barang dan jasa semata melainkan juga tenaga kerja yang ahli dan professional di bidangnya semakin mendorong pentingnya pengaturan mengenai undang-undang yang mengatur profesi arsitek.

BAB 3
PENUTUP
A.                      Kesimpulan

                                              Praktik arsitektur di Indonesia merupakan suatu praktik yang  dilakukan secara berkesinambungan. Rangkaian kegiatan pekerjaan arsitektur meliputi setiap tahapan pekerjaan konstruki baik dalam tahapan perencanaan, pembangunan hingga pengawasan. Bertitik tolak dari peran strategis praktik arsitektur ini maka dapat dikatakan bahwa keberadaan profesi Arsitek turut memberikan sumbangsih dalam kegiatan pembangunan indonesia, sehingga eksistensi profesi tersebut perlu mendapatkan perlindungan mengingat kondisi kekinian dapat dikatakan perlindungan hukum masih belum mencukupi.

                                               Penjaminan hak dan kewajiban dari profesi Arsitek dalam suatu konstruksi hukum nasional semisal Undang-Undang merupakan suatu kebutuhan yang bersifat mendesak terutama dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN (AEC), yang menuntut kesiapan dari segala aspek atau komponen kehidupan. Era pasar bebas yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa dan tenaga kerja mendorong perlunya proteksi terutama proteksi yang menyangkut keahlian, hasil karya, dan daya dukung dalam menghadapi persaingan ekonomi yang bersifat terbuka.




B.                     Saran

1.      Perlunya pemilihan substansi Naskah Akademik tentang Arsitek ini dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

2.      Agar Naskah Akademik tentang aristek ini menjadi rekomendasi dalam penyusunan skala prioritas Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2014 –2019.


3.      Perlu dilakukan kajian lebih lanjut dalam rangka penyempurnaan penyusunan Naskah Akdemik tentang Arsitek ini secara lebih lanjut.






Sumber :








0 komentar:

Posting Komentar