Nama : Yolla Ristyani Dewi
Kelas : 1TB01
NPM : 27315281
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Awan Jeminy Putra
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas
rahmat-Nya, pengerjaan maupun penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan
baik. Dibuatnya makalah ini bertujuan untuk menuntaskan nilai tugas besar pada
mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada semester pertama dan juga untuk dapat lebih
memahami terhadap keadaan sebuah bangunan di lingkungan sekitar.
Saya menyadari bahwa dalam pengerjaan dan penyusunan
tugas ini masih terdapat kekurangan dalam segala hal yang mungkin masih perlu
diperbaiki. Oleh karena itu, saya berharap Bapak dapat memakluminya, karena
saya masih tahap belajar dalam hal ini.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Januari 2016
BAB1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Sedangkan negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
B.
Rumusan Masalah
Apakah peran arsitektur terhadap
warganegara dan negaraC. Tujuan dan Manfaat
Makalah ini saya buat untuk dapat lebih
memahami peran arsitektur terhadap warganegara dan negara, belajar untuk lebih bersosialisasi
dengan masyarakat, dan menuntaskan nilai tugas pada mata kuliah Ilmu Sosial
Dasar.
BAB 2
PEMBAHASAN
Keberadaan
profesi arsitek sangat erat dengan perkembangan sejarah dan kebudayaan. Hubungan antara profesi arsitek dengan
sejarah dan kebudayaan itu tampak nyata dari pola rancang
bangunan yang mengalami perkembangan seiring dengan
tingkat perkembangan pengetahuan, keilmuan dan sejarah manusia. Tata kelola
bangunan, pemukiman,
penataan lahan dan bangunan merupakan esensi yang tidak terpisahkan dari suatu sitem arsitektur.
Sejarah dan kebudayaan yang berbeda antara tiap negara atau tiap region dalam
suatu negara turut membawa keberagaman dalam khasanah ilmu arsitektur.
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan
pulau, ratusan bahasa, suku bangsa dan budaya memiliki budaya arsitektur yang
beranekaragam. Budaya itu ditunjukan dari keberagaman rumah adat, lingkungan adat, dan
penggunaan material-material pendukung dalam pembangunan pemukiman adat.
Dewasa ini dalam menghadapi era globalisasi dan
diferensiasi pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN, khasanah ilmu arsitektur
indonesia berusaha mengangkat kereagaman etnik indonesia itu dalam suatu model
design bertema atau bernuansa etnik sehingga menjadi suatu ciri orisinalitas
gaya arsitektur indonesia yang membedakannya dengan model atau design dunia
lainnya seperti konsep minimalis, mediterania, dan vennesia.Berbicara tentang
arsitektur tidak hanya sekedar berbicara mengenai suatu konsep atau design
rancangan atas suatu bangunan. Arsitektur berbicara pula mengenai kekuatan dan
kekokohan bangunan, estetika, daya tampung, jenis serta material bangunan yang
hendak dipergunakan.
Oleh
karena perihal arsitek ini memerlukan kecermatan dan ketelitian maka keberadaan
profesi arsitek demikian urgen. Seorang arsitek bertanggung jawab terhadap bangunan dan keselamatan penggunaan
atas bangunan tersebut. Pertanggung jawaban seorang arsitek tidak
hanya sebatas perdata berupa penggantian kerugian sebesar 10% dari objek
bangunan atau setara dengan honorarium yang
diterima melainkan juga turut bertanggung jawab secara pidana apabila terbukti melakukan
kelalaian atau kealpaan sehingga menyebabkan kesalahan konstruksi bangunan. Keberadaan
profesi arsitek sendiri secara tidak langsung disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Meskipun
demikian belum ada suatu payung hukum yang bersifat lex specialis yang
melindungi dan menaungi keberadaan profesi arsitek. Kondisi ini mendorong
perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai profesi arsitek terutama dalam
menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN dan pasar bebas.Apabila diperhatikan
kelaziman di berbagai belahan dunia terhadap pengaturan profesi Arsitek adalah
berdiri sendiri secara mandiri. hampir seluruh negara di dunia memiliki
undang-undang yang berkaitan dengan profesi arsitek. Kelaziman ini juga
tercermin pada CPC (Central Product Classification) yang diterbitkan oleh UNSD
(United Nations Statistic Division) yaitu CPC 8671, dan Engineering CPC 8672.
Keberadaan CPC ini kemudian menjadi dasar penting yang digunakan pada berbagai kesepakatan
internasional, misalnya ASEAN MRA (ASEAN Mutual Recognition Arrangement), Union
of International Architects (Asosiasi Arsitek Dunia) dan ARCASIA (Asosiasi
Arsitek Asia).
Materi
RUU arsitek sebelumnya pernah melalui proses harmonisasi dengan Badan Legislasi
DPR pada september 2009 dan masuk dalam long list Program Legislasi Nasional 2004-2009 dan Program
Legislasi Nasional 2009-2014, namun belum dapat disahkan sebagai undang-undang.
Oleh karena belum adanya payung hukum itu maka pengaturan mengenai sosok
arsitek, syarat pengangkatan arsitek, hak dan kewajiban arsitek, serta
pengaturan komprehensif lainya bersifat tidak seragam sehingga mengakibatkan
tidak padu padannya perlindungan terhadap arsitek dan hasil karyanya baik di dalam
maupun di luar negeri. Pengaturan terhadap profesi arsitek memiliki dampak
terhadap pertumbuhan dan pembangunan sumber daya ekonomi dan sumberdaya manusia
indonesia. Perlindungan terhadap profesi arsitek mendorong kreatifitas,
perlindungan, kualitas dan persaingan sehat baik antar arsitek indonesia maupun
arsitek indonesia dengan asing. Pola pasar bebas yang tidak hanya menghendaki
lalu lintas barang dan jasa semata melainkan juga tenaga kerja yang ahli dan
professional di bidangnya semakin mendorong pentingnya pengaturan mengenai
undang-undang yang mengatur profesi arsitek.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Praktik arsitektur di Indonesia merupakan
suatu praktik yang dilakukan secara
berkesinambungan. Rangkaian kegiatan pekerjaan arsitektur meliputi setiap
tahapan pekerjaan konstruki baik dalam tahapan perencanaan, pembangunan hingga
pengawasan. Bertitik tolak dari peran strategis praktik arsitektur ini maka
dapat dikatakan bahwa keberadaan profesi Arsitek turut memberikan sumbangsih
dalam kegiatan pembangunan indonesia, sehingga eksistensi profesi tersebut
perlu mendapatkan perlindungan mengingat kondisi kekinian dapat dikatakan
perlindungan hukum masih belum mencukupi.
Penjaminan hak dan kewajiban dari profesi Arsitek dalam suatu konstruksi hukum nasional semisal Undang-Undang merupakan suatu kebutuhan yang bersifat mendesak terutama dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN (AEC), yang menuntut kesiapan dari segala aspek atau komponen kehidupan. Era pasar bebas yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa dan tenaga kerja mendorong perlunya proteksi terutama proteksi yang menyangkut keahlian, hasil karya, dan daya dukung dalam menghadapi persaingan ekonomi yang bersifat terbuka.
B.
Saran
1.
Perlunya pemilihan substansi Naskah Akademik
tentang Arsitek ini dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan
Perundang-undangan di bawahnya.
2.
Agar Naskah Akademik tentang aristek ini menjadi
rekomendasi dalam penyusunan skala prioritas Rancangan Undang-Undang dalam
Program Legislasi Nasional 2014 –2019.
3.
Perlu dilakukan kajian lebih lanjut dalam rangka
penyempurnaan penyusunan Naskah Akdemik tentang Arsitek ini secara lebih
lanjut.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar